Sabtu, 29 September 2018

Pajak Rokok Tambal Defisit BPJS

Pemerintah menambal defisit BPJS yang mencapai 10,98 Triliun Rupiah. Hampir separuh defisit ditambal dari hasil pajak rokok.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengatur pemanfaatan alokasi dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk menutupi kerugian keuangan BPJS pada tahun ini sebesar 4,9 triliun rupiah. oleh karenanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presidn (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur didalamnya pemanfaatan pajak cukai rokok untuk menutupi defisit keuangan BPJS ( Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.

Defisit BPJS

Mekanismenya adalah pajak yang diterima daerah akan dipangkas sebesar masing - masing 50%, kemudian dari 50% tersebut nantinya akan digunakan sebanyak 75% untuk program Jaminann Kesehatan Nasional. Pemerintah Pusat dengan ini memanfaatkan pajak cukai rokok yang merupakan hak pemda dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kota atau Kabupaten.

Melalui Peraturan Presiden tersebut, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam hal ini Pemerintah juga akan turut meningkatkan efisiensi dan efektifitas kualitas layanan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga mendorong sinergi antara penyelenggara Jaminan Kesehatan nasional lainnya yaitu PT Jasa Raharja, PT TAspen, dan PT Asabri dengan BPJS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar