Minggu, 30 September 2018

Insentif Pajak dan Produk Dalam negeri

Pemerintah pusat berencana akan memberikan insentif pajak bagi setiap badan usaha yang telah menggunakan Produk loka / Produk Dalam negeri. hal ini dimaksudkan untuk menggenjot penggunaan bahan komponen industri lokal. Menurut Airlangga Hartanto, Meneteri Perindusterian Republik Indonesia, berujar bahwa "Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance (pemotongan pajak)," ujar dia di Jakarta, Kamis (21/9). Salah satu pilihannya adalah untuk memberikan insentif pajak bagi tiap badan usaha yang tingkat bahan baku dalam Negerinya tinggi.
Insentif Pajak

Menurut Menteri Perindusterian tersebut, Konsumsi penggunaan produk dalam negeri sangat memungkinkan, karena sudah ada beberapa barang yang tersedia di pasar lokal speerti trafo, kabel baja, hingga turbin pembangkit dengan kapasitas yang kecil. sementara itu, untuk turbin pembangkit dengan kapasitas besar industridalam negeri masih belum siap menyediakannya.

Sementara itu, Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kadin juga mengatakan ahl yang sama yaitu ada peluang insentif lainnya seperti penghapusan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi tiap badan usaha yang memakai produk dalam negeri. hal ini juga ditujukan agar dapat mendorong pemakaian produk lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar