Minggu, 25 November 2018

Blok CPP Juga Pakai Skema Gross Split

Blok CPP kehilangan ketertarikan dari PT Pertamina sebagai calon pengeloalanya. Blok yang berada di kawasan Pekanbaru Riau ini memiliki kontrak yang akan habis pada 8 Agustus 2022. Keputusan Pertamina untuk mundur dari blok ini sebenarnya bukan karena alasan penggunaan skema gross split. Namun juga karena setelah dikaji, ternyata blok tersebut belum mampu membuat Pertamina yakni untuk mengelolanya.

Blok CPP
Blok CPP
Pemerintah memutuskan pengelolaan blok tersebut setelah kontrak berakhir ke Bumi Siak Pusako. Badan Usaha Milik Daerah ini mendapatkan hak kelola 100% dan masa kontrak 20 tahun. Mengacu data Kementerian ESDM sebelumnya, PT Bumi Siak Pusako menyampaikan proposal perpanjangan kontrak Blok CPP kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas pada 4 Mei 2018. Lalu, 9 Mei 2018, PT Pertamina (Persero) pun menyampaikan permohonan pengelolaan blok itu. Namun, Pertamina akhirnya mundur.

Bagaimana dengan kondisi blok lainnya? Selama nilai keekonomian meyakinkan, maka tidak ada jalan lain yakni memang harus mengelola blok tersebut. Setiap wilayah kerja yang digarap pertamina harus memenuhi banyak hal, salah satunya adalah kondisi keekonomian terhadap nilai investasi. Semoga semua blok migas di Indonesia memberikan produksi yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar