Rabu, 19 Desember 2018

Pajak Properti Mewah Akan Ada Perubahan

Pajak Properti Mewah sudah seharusnya bisa menjadi nilai tambah bagi pemerintah dalam hal pemenuhan target pajak. Kita tidak dapat selamanya untuk bergantung pada pajak-pajak dari pph dan ppn biasa saja karena dengan pajak ini Indonesia dapat mengambil porsi yang lebih banyak. Properti mewah saat ini memiliki pajak yang tinggi, hal ini membuat sebagian orang enggan untuk memiliki barang ini. Jadi pemerintah berupaya untuk melonggarkan agar kedepannya akan lebih banyak properti mewah yang terserap oleh masyarakat.


Pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu, Kementerian Keuangan bakal menurunkan PPh Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%. Sri Mulyani mengatakan skema insentif pajak yang menjadi bagian paket ekonomi XVI akan diberlakukan. Dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi juga mengevaluasi libur pajak yang telah diberikan sebelumnya.

Akankah ini jadi era baru yang positif untuk Indonesia? Tentu saja karena kita mengharapkan semua orang dapat menikmati lebih banyak keuntungan dari sistem perpajakan yang baru. Pajak memang menjadi momok bagi sebagian orang karena nilainya yang semakin tinggi dan membuat keuntungan atau kekayaan makin mengecil akibat kebijakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar