Minggu, 06 Januari 2019

Limbah Freeport Harusnya Sudah Teratasi

Limbah Freeport yang masih belum tertangani dengan baik menyebabkan banyaknya kekecewaan terutama terkait rencana pembelian saham freeport ini yang semakin menunjukkan keseriusan dari pemerintah. Jika permasalahan limbah saja urung tertangani, maka kedepannya akan sangat sulit menjanjikan industri tambang yang ramah lingkungan dan tak mencemari wilayah sekitar.

Limbah Freeport
Limbah Freeport
Dengan menggunakan peta jalan, penanganan limbah tailing akan ada dua bagian. Pertama, wajib dilakukan Freeport dalam rentan waktu 2018-2024. Peta jalan kedua wajib dilaksanakan pada 2025-2030.

Peta jalan itu untuk memastikan penyelesaian limbah tersebut bisa berjalan sistematis. "Rencana yang sistematis secara bertahap, karena tidak bisa selesai selama lima tahun, maka itu terbagi dua," kata Siti.

Sebelumnya Kementerian LHK menemukan tujuh pelanggaran pengelolahan limbah tailing, ini akan diatasi melalui peta jalan. Sisanya, 31 temuan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara, Freeport telah menjalankan sanksinya.

Permasalahan limbah ini menjadi salah satu isu yang harus diselesaikan secepat mungkin. Karena tidak ada waktu lagi untuk freeport bersantau-santai, ada banyak proyek menanti di masa depan. Terutama dengan kepemilikan baru di bawah payung Antam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar